Meliputi Asuransi:

  1. Kebakaran dan kerusakan lain yang disebabkan oleh peristiwa yang bersifat tiba-tiba
  2. Meliputi perluasan jaminannya terhadap kerusuhan
  3. Pemogokan
  4. Huru-hara
  5. Perbuatan Jahat orang lain dan penjarahan
  6. Badai, Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi dan lain lain terhadap industri mulai dari Rumah Tinggal
  7. Rumah Susun
  8. Perkantoran,Show Room Mobil
  9. Toko dan Gudang
  10. Gedung Bertingkat
  11. Pabrik dan Industri yang berkaitan dengan yang lainnya