-
Prinsip Dasar
Resiko adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang menguntungkan ataupun merugikan. Menghadapi situasi tersebut, diperlukan suatu metode penanganan resiko yang cermat dari para pengambil kebijakan (birokrasi) maupun pelaku bisnis untuk menghindari kondisi ekstrem yang tidak diharapkan sebagai dampak dari terjadinya resiko yang bersifat merugikan. Resiko adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang menguntungkan ataupun merugikan. Menghadapi situasi tersebut, diperlukan suatu metode penanganan resiko yang cermat dari para pengambil kebijakan (birokrasi) maupun pelaku bisnis untuk menghindari kondisi ekstrem yang tidak diharapkan sebagai dampak dari terjadinya resiko yang bersifat merugikan. Atas dasar tersebut PT. Maju Anugerah Proteksi selaku Perusahaan Pialang Asuransi & Konsultan berkomitmen untuk membantu para pengambil kebijakan maupun pelaku bisnis untuk mendapatkan perusahaan Asuransi yang tepat dengan luas pertanggungan yang sesuai dengan resiko yang dihadapi oleh para tertanggung.
Baca selengkapnya -
Visi dan Misi
VISI, Menjadi perusahaan Pialang Asuransi yang profesional, unggul dan terdepan dalam pelayanan penutupan & konsultasi asuransi maupun klaim. MISI, Sejalan dengan UU No. 2 Tahun 1992 khususnya pasal 1 ayat 8 yang menyatakan bahwa perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Untuk itu kami dalam setiap operasionalnya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada tertanggung dengan mengedepankan misi : - Sebagai perancang program asuransi bagi Tertanggung - Sebagai konsultan bagi tertanggung - Penempatan asuransi / reasuransi selalu yang terbaik bagi Tertanggung - Percepatan Penyelesaian klaim bagi Tertanggung - Pelindung hak tertanggung
Baca selengkapnya -
Legalitas
Perusahaan : PT. Maju Anugerah Proteksi Akta Pendirian : No. 38 (Tanggal 17 Mei 2000) SK DEPKUMDANG RI : No. C-21617 HT.01.01. Tahun 2000 Akta Perubahan : No. 2 (Tanggal 19 Mei 2010) SK MENKUMHAM RI : No. AHU-54499.AH.01.02. Tahun 2010 Domisili : No. 401 / 1.824.1/2010 NPWP : No. 01.977.698.8-015.000 Izin Operasional : SK Menteri Keuangan RI No : Kep. 432/KM.17/2000 Tanggal 20 Desember 2000 dan Kep-206/KM.10/2011 Tanggal 02 Maret 2011 Keanggotaan ABAI : No. 110/SK DP-ABAI/01/2005
Baca selengkapnya