Asuransi Pengangkutan atau Asuransi Marine Cargo adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan barang atas risiko – risiko yang mungkin timbul selama pengangkutan, baik melalui alat angkut darat (truck / container), laut (kapal) dan udara (pesawat). Antar Pulau, Impor, Ekspor, Paket Pos, Barang Pindahan, Pengiriman Souvenir hingga Paket Pos Kilat Khusus

Dengan Jaminan :

ICC A, ICC B & ICCC dan Land Transit Cover A dan Cover B